Archive for April, 2015
DISTRIBUSI AQIQAH DAN QURBAN
DISTRIBUSI AQIQAH DAN QURBAN
SESUAI SYARIAH YANG TAK DAPAT DIABAIKAN
OLEH : INDRA SUDRAJAT
Pelbagai anggapan dan mitos atau bahkan perkataan-perkataan manusia yang dijadikan sandaran tentang tata cara pembagian daging qurban dan aqiqah, padahal apa yang mereka yakini sama sekali tidak memiliki dalil dan pijakan yang kuat.
Di antara anggapan dan pendapat yang menyebar di tengah-tengah masyarakat adalah :
- Bahwa seseorang yang berqurban dan beraqiqah dilarang memakan ataupun mengambil daging dan tulang sedikitpun, dengan alasan bahwa apabila daging atau tulang yang diambil dan dimakan sendiri termasuk kategori orang yang tidak ikhlas dengan sesembelihannya.
- Hendaknya seseorang yang berqurban dan beraqiqah menimbang dan memberikan harga sesuai harga daging pada saat itu apabila dia hendak mengambil dan memakan daging sesembelihannya sendiri. Hal ini dilakukan untuk menjaga keikhlasan hati orang yang berqurban dan beraqiqah
- Diperbolehkan seseorang yang beraqiqah memakan dan mengambil daging sesembelihannya sendiri, akan tetapi hal yang demikian ini terlarang bagi orang yang berqurban. Demikian pula sebaliknya, dengan alasan bahwa pada aqiqah hewan diberikan untuk anak, sehingga orang tua yang mengaqiqahi anaknya diperbolehkan memakan daging sesembelihannya.
- Diperbolehkan seseorang yang berqurban memakan dan mengambil daging sesembelihannya sendiri, akan tetapi hal yang demikian ini terlarang bagi orang yang beraqiqah. Dasar alasan mereka bahwa pada aqiqah dimaksudkan sebagai penebus anak yang tergadaikan dengan aqiqahnya atau sebagai pembuang sial. Adapun pada qurban diperbolehkan untuk memakan daging sesembelihannya sendiri dikarenakan daging qurban sebagai hasil jerih payah sendiri.
Semua anggapan dan pendapat masyarakat di atas adalah anggapan dan pendapat yang kosong dari petunjuk ilahi dan risalah kenabian. Di mana apa yang terdapat pada syariat, justru membantah dan menghilangkan anggapan dan pendapat masyarakat yang ada. Oleh karenanya perlu saya hadirkan di sini risalah singkat yang memaparkan tata cara yang benar tentang pembagian daging aqiqah dan qurban sesuai ketetapan syariah.
Syariat Islam telah menetapkan bahwa pembagian daging qurban dan aqiqah dapat dilakukan dengan tata cara berikut ini :
- Dibagikan semua untuk fakir, miskin dan dihadiahkan kepada karib kerabat
- Dibagi menjadi 3 bagian, sepertiga pertama untuk dimakan sendiri, sepertiga kedua untuk disimpan dan sepertiga ketiga untuk disedekahkan
c.Dibagi menjadi 3 bagian, sepertiga pertama untuk dimakan sendiri, sepertiga kedua untuk dihadiahkan kepada seluruh karib kerabat baik kaya atau pun miskin, dan sepertiga ketiga untuk disedekahkan kepada anak yatim serta kepada fakir miskin.
Tentang dasar petunjuk dalil tata cara pembagian daging qurban dan aqiqah di atas adalah :
Firman Allah subhanahu wa ta’ala :
لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اْسمَ اللهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيْمَةِ اْلأَنْعـَـامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا اْلبَائِسَ اْلفَقِيرَ
Artinya : agar mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan agar mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas apa yang telah Allah anugerahkan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebagian darinya dan beri makanlah sebagian yang lainnya kepada orang-orang yang sengsara lagi fakir (Q. S. Al-Hajj : 28)
فَاذْكُرُوا اسْم َاللهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلوُا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا القَانِعَ وَاْلمُعْتَرَّ
Artinya : maka sebutlah nama Allah oleh dirimu ketika kamu menyembelihnya (onta-onta) dalam keadaan berdiri (setelah terikat). Maka apabila onta-onta itu telah roboh mati, maka makanlah darinya sebagian dan beri makanlah darinyasebagian yang lainnya kepada orang-orang yang tidak meminta – minta karena keqona’ahannya dan kepada orang–orang yang meminta-minta (Q. S. Al-Hajj : 36)
Rasulullah shalallahu alayhi wasalam bersabda : “makanlah (untuk dirimu sendiri) dan berimakanlah (kepada fakir miskin) serta simpanlah (H. R. Bukhariydan Muslim)
Syeikh Abu Malik berkata di dalamkitabShahihFiqih Al-Sunnah :dan sebagian besar para ulama berpendapat bahwasanya pembagian daging qurban dimubahkan sepertiga untuk disedekahkan, sepertiga berikutnya untuk memberi makan, sepertiga berikutnya untuk dimakan diri sendiri.
Melihat petunjuk di atas maka batillah apa yang menjadi keyakinan mayoritas masyarakat Indonesia, mereka beranggapan bahwa dengan dimakannya daging qurban dan aqiqah oleh diri sendiri menghilangkan keikhlasan. Ikhlas adalah amalan hati, hilangnya keikhlasan tidak dapat ditunjukkan dengan dikonsumsinya daging qurban dan aqiqah oleh diri sendiri.Wallahu ta’la ‘alam bishowab
Rujukan :
- Kitab AL-AQIQAH karya Syeikh Muhyyiddin Ibn Abd Al-Hamîd, Maktabah Al-Khidmât Al-Hadîtsiyyah, Jeddah Kerajaan Saudi Arabia
- Kitab SHOHÎH FIQH AL-SUNNAH karya Syeikh Abu Mâlik Kamâl Sayyid Sâlim, Maktabah Tawqifiyyah, Kairo Mesir
Cirebon, Jum’at 5 Rajab 1436/24 April 2015
Risalah Aqiqah
RISALAH AQIQAH
DALAM TIMBANGAN SYARIAH
Oleh : Indra. Sudrajat
Kelahiran sang buah hati selalu dinanti-nanti oleh setiap pasutri, keberadaannya selalu membawa keceriaan pada setiap detik yang dilalui. Dalam melengkapi kebahagaian di awal-awal masa kelahirannya, Islam mensyariatkan AQIQAH[1] sebagai wujud syukur hamba terhadap karunia Allah sang maha pemberi karunia yang telah mengkaruniai kelahiran seorang anak di muka bumi ini.
AQIQAH[2] merupakan salah satu ibadah harta yang dengannya seseorang menyembelih hewan AQIQAH[3] yang telah ditetapkan ketentuanya dalam syariat. Sebagaimana yang telah diketahui bahwa suatu ibadah tidak akan diterima oleh Allah subhanahu wa ta’ala, jika dalam ibadah tersebut tidak memenuhi dua syarat umum, yaitu : ikhlâs dan ittibâ’.
AQIQAH[4]secara bahasa berasal dari kata robek (syaqqa) atau potong (al-qath’u), Syeikh Muhyiddin Abd Al-Hamîd berkata dalam kitabnya[5] : dikatakan dzabîhat (sesembelihan) adalah AQIQAH[6]dikarenakan padanya merobek tenggorokan hewan. Dinamakan AQIQAH[7]pula dikarenakan pada bayi yang baru terlahir terdapat rambut dan demikian pula pada hewan yang baru terlahir terdapat bulu atau rambut yang dalam istilah Arab kuno disebut AQIQAH[8].Tentang hal ini Syeikh Abu Mâlik Kamâl Ibn Sayyid Sâlim berkata di dalam kitabnya[9]: dikatakan AQIQAH[10]karena di atas kepala bayi yang baru terlahir dari perut ibunya terdapat rambut yang tumbuh, baik pada manusia ataupun binatang ternak.
Secara terminologi AQIQAH[11]didefinisikan dengan apa yang disembelih dari kelahiran seorang bayi sebagai wujud rasa syukur kepada Allah subhanahu wa ta’ala dengan niat dan syarat-syarat yang khusus[12].
Dalil-dalil yang terkait dengan disyariatkannya AQIQAH[13] adalah sebagai berikut :
Firman Allah subhanahu wa ta’ala :
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ (الكوثر 2)
Artinya : maka sholatlah kamu kepada tuhanmu dan bersembelihlah (al-kautsar : 2)
Sabda Rasulullah shalallahu alayhi wa salam :
مَعَ الْغُلاَمِ عَقِيْقَةٌ فَأَهْـــــرِقُوا عَنْهُ دَمًــــــــــا وَأمِيْطُوا عَنهُ الْأِذَى (حديث صحيص)
Artinya : Bersama setiap anak ketetapan AQIQAH[14]maka alirkanlah darah (hewan aqiqah) dari kelahirannya dan singkirkanlah darinya gangguan (dengan beraqiqah) (Hadist Shahîh riwayat Al-Bazâr, Al-Hâkim pada riwayat Ahmad, An-Nasâi, Abu Dâwud dan Al-Tirmidziy dengan lafadz aqîqotuhu serta diriwayatkan oleh Bukhâriy secara mu’allaq majzûman bihi)[15].
Sabda Rasulullah shalallahu alayhi wa salam : “setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya disembelih hewan AQIQAH[16]pada hari ketujuh dari hari kelahirannya, digundul serta diberi nama” (dari sahabat nabi Samrah Ibn Jundab semoga Allah meridhainya hadist shahîh riwayat Abu Dâwud, Nasâ’i serta Tirmidzi dan Ibn Mâjah)
Ulama berbeda pendapat tentang hukum AQIQAH[17]sebagian mereka menyatakan wajib sebagian mereka yang lainnya menyatakan sunnah muakkadah. Dasar yang digunakan sebagai hujjah bagi ulama yang mewajibkannya adalah firman Allah dalam surat Al-Kautsar ayat 2 , di mana perintah menyembelih dirangkaikan dengan perintah shalat. Mereka menetapkan hadist setiap anak tergadaikan dengan AQIQAH[18]nyasebagai hujjah kedua di mana hukum asal sesuatu yang tergadai wajib ditebus atau tetapnya sebuah perintah Rasulullah pada hadist imam Bukhâriy secara mu’allaq. Madzhab Al-Dhahiriy berpendapat wajibnya AQIQAH[19]begitu pula imam Hasan Al-Bashriy menyatakan akan kewajiban beraqiqah.
Meski demikian jumhur ulama berpendapat bahwa hukum AQIQAH[20]adalah sunnah muakkadah, mereka berhujjah dengan hadist yang dikeluarkan oleh imam Abu Dâwud yang derajat hadist ini adalah hasan yang menyatakan bahwa Rasulullah telah bersabda “barang siapa yang menyukai untuk menyembelih maka sembelihlah”. Derajat hadist ini dinilai oleh para ulama ahli hadist dengan derajat hasan, sehingga menurut hemat saya tidak mungkin sesuatu yang berkedudukan hasan pada sebuah hadist mampu mengalahkan hadist yang berkedudukan lebih kuat daripadanya, yaitu hadist shahîh. Terlebih pada agama ini terlarang bertaqlid buta pada sebuah pendapat madzhab, apalagi pada pendapatnya terdapat perkataan yang marjûh (lemah).
Kesimpulan yang dapat diambil dari perbedaan pendapat ulama bahwa hukum AQIQAH[21]adalah wajib, dan pendapat ini lebih kuat dibandingkan dengan pendapat yang selain daripada pendapat ini. Wallahu ‘alam bi shawab.
Rujukan :
- Kitab AL-AQIQAH karya Syeikh Muhyyiddin Ibn Abd Al-Hamîd, Maktabah Al-Khidmât Al-Hadîtsiyyah, Jeddah Kerajaan Saudi Arabia
- Kitab SHOHÎH FIQH AL-SUNNAH karya Syeikh Abu Mâlik Kamâl Sayyid Sâlim, Maktabah Tawqifiyyah, Kairo Mesir
Disusun di Cirebon, 28 Jumadi Tsaniyah 1436 H/18 April 2015
Dokumentasi milik KABSUN CIREBON
[1] KABSUN CIREBON ibadah tenang hati pun senang sedia hewan AQIQAH & QURBAN sesuai syariah
[2] KABSUN CIREBON ibadah tenang hati pun senang sedia hewan AQIQAH & QURBAN sesuai syariah
[3] KABSUN CIREBON ibadah tenang hati pun senang sedia hewan AQIQAH & QURBAN sesuai syariah
[4] KABSUN CIREBON ibadah tenang hati pun senang sedia hewan AQIQAH & QURBAN sesuai syariah
[5] Abd Al-Hamîd, Muhyiddin. Al-Aqîqah hal. 7, Maktabah Al-Khidmât Al-Hadîtsiyyah, Jeddah KSA 1421 H
[6] KABSUN CIREBON ibadah tenang hati pun senang sedia hewan AQIQAH & QURBAN sesuai syariah
[7] KABSUN CIREBON ibadah tenang hati pun senang sedia hewan AQIQAH & QURBAN sesuai syariah
[8] KABSUN CIREBON ibadah tenang hati pun senang sedia hewan AQIQAH & QURBAN sesuai syariah
[9] Sâlim, Abu Mâlik Kamâl Sayyid, Shahîh Fiqh Al-Sunnah, Jilid 2, hal. 380, Al-Maktabah Al-Tawqifiyyah, Kairo Mesir 2003, selanjutnya Sâlim, Abu Mâlik Kamâl Sayyid, Shahîh Fiqh Al-Sunnah.
[10] KABSUN CIREBON ibadah tenang hati pun senang sedia hewan AQIQAH & QURBAN sesuai syariah
[11] KABSUN CIREBON ibadah tenang hati pun senang sedia hewan AQIQAH & QURBAN sesuai syariah
[12] Sâlim, Abu Mâlik Kamâl Sayyid, Shahîh Fiqh Al-Sunnah, hal. 380.
[13] KABSUN CIREBON ibadah tenang hati pun senang sedia hewan AQIQAH & QURBAN sesuai syariah
[14] KABSUN CIREBON ibadah tenang hati pun senang sedia hewan AQIQAH & QURBAN sesuai syariah
[15] Sâlim, Abu Mâlik Kamâl Sayyid, Shahîh Fiqh Al-Sunnah, hal. 380
[16] KABSUN CIREBON ibadah tenang hati pun senang sedia hewan AQIQAH & QURBAN sesuai syariah
[17] KABSUN CIREBON ibadah tenang hati pun senang sedia hewan AQIQAH & QURBAN sesuai syariah
[18] KABSUN CIREBON ibadah tenang hati pun senang sedia hewan AQIQAH & QURBAN sesuai syariah
[19] KABSUN CIREBON ibadah tenang hati pun senang sedia hewan AQIQAH & QURBAN sesuai syariah
[20] KABSUN CIREBON ibadah tenang hati pun senang sedia hewan AQIQAH & QURBAN sesuai syariah
[21] KABSUN CIREBON ibadah tenang hati pun senang sedia hewan AQIQAH & QURBAN sesuai syariah